Silahkan chat dengan kami Admin akan membalas, mohon tunggu.
Bismillah, Ada yang bisa dibantu? ...
Mulai chat ...
Rumah Mleyok, Cikarang

Testimoni
"... pertama menggunakan arsitek online diliputi keraguan & was-was, namun ..."
F A Q (Frequently Asked Questions)
Pertanyaan yang sering diajukan

Aturan Main

ATURAN MAIN antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS 
di Studio sketsarumah.com

Aturan main ini dibuat dengan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.

Aturan Main Desain Rumah di sketsarumah.com dibagi menjadi 5 bagian :
  1. Hubungan Kerja & Standar Hasil Karya
  2. Standar Imbalan Jasa
  3. Perkiraan Waktu Pekerjaan
  4. Skema atau urutan Proses tahap demi tahap Hubungan Kerja 
  5. Ketentuan Khusus

1. HUBUNGAN KERJA & STANDAR HASIL KARYA

1.1. Pengertian Umum

1.1.1.  Batasan Pengertian

A. Arsitek
Yang dimaksud Arsitek dalam Aturan Main di sini adalah : Perorangan (Rachmadi Tri Atmojo) atau Badan Usaha (dalam hal ini sketsarumah.com) yang mempergunakan keahliannya dan berdasarkan suatu pemberian tugas mengerjakan perencanaan, perancangan dan memberi nasehat berhubungan dengan bangunan rumah. Dalam melaksanakan tugasnya, Arsitek mendapat kepercayaan dari pihak Pemberi Tugas.

B. Pemberi Tugas
Yang dimaksud Pemberi Tugas dalam Aturan Main di sini adalah : Perorangan atau Badan atas nama siapa penugasan dilakukan.

C. Hubungan Kerja
Suatu hubungan kerja dianggap telah terjadi sejak adanya suatu penugasan dari Pemberi Tugas kepada Arsitek yang dilaksanakan secara tertulis ataupun tidak. Selanjutnya Arsitek harus menegaskan penugasan tersebut secara tertulis untuk disetujui oleh kedua belah pihak.

1.1.2. Perjanjian Tertulis

Yang dimaksud Perjanjian Tertulis disini adalah perjanjian hubungan kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek yang mempunyai kekuatan hukum, dan di dalamnya dicantumkan keterangan-keterangan yang jelas dan tegas tentang macam, luas, batas-batas dan lingkup pekerjaan. Penetapan batas waktu penugasan. Besarnya imbalan jasa dan penggantian biaya serta cara-cara pembayarannya.

1.2. Penugasan & Hasil Karya

1.2.1. Lingkup dan Tahap Pekerjaan Perancangan Bangunan Rumah

A. Lingkup Pekerjaan Pokok
Adalah meliputi tugas pembuatan desain / rancangan arsitektur rumah yang terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :

a. Tahap Konsepsi & Perancangan
Sebelum kegiatan perancangan suatu bangunan rumah dapat dimulai, perlu adanya suatu kejelasan tentang persyaratan pembangunan. Kejelasan ini diperlukan untuk mengarahkan kegiatan perancangan agar supaya kebutuhan proyek dapat terpenuhi dengan baik.
Pemberi Tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada Arsitek tentang :
  1. Maksud dan tujuan proyek
  2. Kegiatan-kegiatan yang akan ditampung di dalam dan di luar bangunan rumah (kebutuhan-kebutuhan fungsional yang perlu dipenuhi).
  3. Data-data situasi dan keadaan lahan tapak.
  4. Anggaran biaya.
  5. Waktu yang tersedia.
  6. Data-data dan informasi yang lainnya yang berkenaan dengan pembangunan dan penggunaan bangunan rumah.
Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu perancangan bangunan rumah.
Apabila data-data dan informasi yang dibutuhkan tidak dapat disediakan oleh Pemberi Tugas dan Arsitek diminta untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, maka hal ini perlu ditempuh melalui suatu penugasan tersendiri (lihat B. Lingkup Pekerjaan Pelengkap)
Pada tahap ini produk desain (hasil karya) ada 3 macam :
1. Gambar
Gambar yang disajikan adalah gambar 3 dimensi yang menunjukkan :
  • Gambaran yang cukup jelas tentang pola pembagian ruangan-ruangan.
  • Bentuk bangunan.
  • Menunjukkan posisi bangunan rumah dalam lahannya.
  • Menunjukkan hubungan bangunan rumah dengan penghijauan, titik pohon, titik penerangan dan kontur tanah.
  • Menunjukkan posisi dan nama ruangan pada denah bangunan rumah.
  • Menunjukkan perbedaan tinggi lantai.
  • Menunjukkan penampilan bahan-bahan bangunan yang digunakan.
  • Menunjukkan bayang-bayang bangunan.
  • Menunjukkan garis besar sitem struktur bangunan.
  • dan sebagainya.
2. Laporan Tulisan
Yaitu tulisan mengenai tujuan perancangan dan pemikiran-pemikiran tentang latar belakang yang mencakup semua segi dari proyek tersebut dan yang mengantarkan Arsitek pada gagasan tersebut. Laporan tulisan ini terdiri dari:
  • Pemilihan konsep bangunan
  • Pemilihan sistem struktur bangunan
  • Pemilihan mekanikal dan elektrikal yang digunakan dalam bangunan.

b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
Dalam tahap ini menunjukkan hal-hal yang lebih rinci yaitu :
  1. Menyatakan semua bahan-bahan bangunan yang akan digunakan. 
  2. Menentukan semua ukuran-ukuran dalam bangunan.
  3. Menetapkan semua peralatan yang akan digunakan dan sudah terintegrasi dengan baik dalam bangunan.
  4. Secara garis besar produk dalam tahap ini sudah dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaa konstruksi fisik.
Secara terinci, produk dalam tahap ini ialah gambar-gambar yang menjelaskan mengenai :

1. Rencana tapak (site plan)
Yang menunjukkan hubungan denah lantai dasar terhadap tapaknya. Dalam gambar tersebut sudah dijelaskan ketinggian lantai tiap ruangan, tinggi tanah diluar bangunan, tinggi pengerasan dan bahan bangunan yang digunakan dalam rencana tapak.

2. Denah
Yang menunjukkan tiap lantai dimana semua titik acuan sudah tertentu koordinatnya dihubungkan dengan rencana tapak. Pada gambar denah sudah dijelaskan ukuran-ukuran, ketinggian peil lantai tiap ruangan dan bahan-bahan yang digunakan.

3. Tampak
Yang menunjukkan pandangan kearah bangunan rumah dari empat sisi.

4. Potongan
Yaitu potongan melintang dan memanjang yang menunjukkan ketinggian langit-langit pada setiap lantai, ketinggian bangunan secara keseluruhan, ketinggian tiap anak tangga, tinggi ambang jendela, tinggi pintu dan sebagainya. Apabila diperlukan gambar potongan dapat dibuat beberapa buah agar semua informasi tentang bangunan dapat disajikan sejelas mungkin.

Setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas, hasil perancangan pelaksanaan ini dianggap sebagai Rancangan Tetap dan digunakan oleh Arsitek sebagai dasar untuk mulai tahap selanjutnya.

c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
Pada tahap ini Arsitek menterjemahkan rancangan tetap ke dalam gambar-gambar yang rinci secara tersendiri dan keseluruhan dapat mendukung proses pemilihan pemborong, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Gambar-gambar kerja terdiri dari:
  1. Gambar RENCANA PONDASI
  2. Gambar DETAIL PONDASI
  3. Gambar RENCANA BALOK (BEAM) kalau rumah tersebut lebih dari satu lantai.
  4. Gambar RENCANA ATAP
  5. Gambar DETAIL ATAP jika dibutuhkan.
  6. Gambar RENCANA KUSEN PINTU dan JENDELA yang jumlahnya sesuai banyaknya lantai bangunan.
  7. Gambar DETAIL PINTU yang jumlahnya sesuai banyaknya tipe pintu yang didesain.
  8. Gambar DETAIL JENDELA yang jumlahnya sesuai banyaknya tipe jendela yang didesain.
  9. Gambar RENCANA INSTALASI LISTRIK
  10. Gambar RENCANA INSTALASI AIR BERSIH
  11. Gambar RENCANA INSTALASI AIR KOTOR
  12. Gambar DETAIL KAMAR MANDI & WC
  13. Gambar DETAIL DAPUR.
  14. Gambar DETAIL ARSITEKTURAL yang dibutuhkan.

B. Lingkup Pekerjaan Pelengkap
Lingkup Pekerjaan Pelengkap meliputi tugas-tugas yang mungkin diperlukan untuk mendukung Pekerjaan Pokok, seperti :
a. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan pengolahan informasi pada tahap perancangan.
b. Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan lahan.
c. Pelaksanaan penyelidikan mekanika tanah dan sumber air tanah.
d. Pembuatan maket atau animasi bangunan.

Setiap Pekerjaan Pelengkap merupakan kegiatan tersendiri yang terpisah dari pekerjaan pokok. Biaya dan waktu pelaksanaan Pekerjaan Pelengkap diatur dalam penugasan tersendiri yang disetujui oleh Arsitek dan Pemberi Tugas.



1.2.3. Pelaksanaan dari Tahap Pekerjaan

Tahap pekerjaan dari suatu tugas dilanjutkan jika :
A. Tahap pekerjaan terdahulu telah diselesaikan oleh Arsitek dan sudah disetujui Pemberi Tugas.
B. Arsitek telah membuat perjanjian tertulis pada tahap pekerjaan berikutnya dan dikirim dan telah diterima oleh Pemberi Tugas
C. Pemberi Tugas telah melunasi Imbalan Jasa Arsitek pada tahap pekerjaan berikutnya.


1.2.4. Syarat-syarat Pelaksanaan Tugas Arsitek

A. Keseluruhan tahap pekerjaan perancangan bangunan harus memenuhi syarat-syarat pengarahan dan acuan penugasan perancangan yang ditentukan oleh Pemberi Tugas, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan Arsitek telah memberitahukan hal tersebut kepada Pemberi Tugas sebelum atau pada waktu suatu tahap pekerjaan dilaksanakan. Secara teknis semua rancangan yang dibuat Arsitek harus dapat dilaksanakan.

B. Mengetahui tentang Peraturan
Dalam melaksanakan tugasnya Arsitek harus mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal yang ada atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan. Semua informasi itu diberitahukan oleh Pemberi Tugas.


1.2.5. Tanggung Jawab Arsitek

A. Arsitek bertanggung jawab untuk kerugian yang kesalahan-kesalahannya dibuat oleh Arsitek atau oleh orang-orang yang bekerja padanya pada waktu pelaksanaan tugas jika kesalahan-kesalahan itu dibuat dalam keadaan yang seharusnya dapat dihindarkan dengan keahlian dan kewaspadaan serta cara pelaksanaan tugas yang lazim.

B. Tanggung Jawab untuk kesalahan-kesalahan dalam keadaan luar biasa.
Arsitek tidak bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang-orang yang bekerja padanya jika Arsitek dapat membuktikan bahwa kesalahan-kesalahan itu tidak dapat dihindarkan atau tidak dapat diketahui sebelumnya meskipun ada pengawasan kewaspadaan yang lazim dari Arsitek.

C. Pembatasan Tanggung Jawab
a. Tanggung jawab Arsitek untuk kesalahan-kesalahan tidak dapat lebih besar dari jumlah Imbalan Jasa yang harus diterima oleh orang-orang yang bekerja padanya, kecuali jika terjadi hal yang disebut pada point B bagian 1.2.5. Tanggung Jawab Arsitek.
b. Bila kesalahan-kesalahan itu disengaja oleh Arsitek maka Arsitek bertanggung jawab penuh untuk semua akibat kesalahan-kesalahan itu tanpa ada pembatasan.
c. Setiap tanggung jawab dari Arsitek akan gugur dengan sendirinya tiga tahun setelah tanggal penyelesaian bagian terakhir dari penugasan.


1.2.6. Hak dan Wewenang Arsitek

A. Arsitek berhak menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil tugasnya yang dilakukan oleh pemborong ataupun oleh Pemberi Tugas.

B. Arsitek berhak untuk mengembalikan tugas yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :
a. Pertimbangan dalam dirinya.
b. Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (Force Majeure).
c. Akibat dari kelalaian Pemberi Tugas.


1.2.7. Kewajiban Pemberi Tugas

A. Acuan Tugas
Pemberi Tugas berkewajiban memberi keterangan yang jelas tentang macam, luas dan batas-batas penugasan, program dan persyaratan bangunan yang diinginkan serta menyediakan / mengadakan data baik mengenai tanah, peta maupun hal-hal yang diperlukan Arsitek.

B. Pemberi Tugas berkewajiban menyelesaikan masalah tanah, perizinan dan lain-lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan.

C. Pemberi Tugas berkewajiban untuk membayar kepada Arsitek yang menerima tugas, Imbalan Jasa dan penggantian biaya-biaya yang tidak boleh kurang dari jumlah yang diperoleh dari perhitungan Imbalan Jasa yang ditetapkan.

D. Pemberi Tugas berkewajiban memberikan keputusan-keputusan yang diperlukan oleh Arsitek guna melanjutkan tugasnya dalam waktu yang telah disepakati atau selambat-lambatnya tujuh hari untuk tiap-tiap tahapan penugasan.


1.2.8. Hak Pemberi Tugas

A. Pemberi Tugas berhak mendapatkan dua print dokumen pelaksana secara cuma-cuma, selanjutnya sampai dengan lima tahun setelah selesainya penugasan Pemberi Tugas berhak mendapatkan print tambahan dengan penggantian biaya.

B. Pemberi Tugas berhak meminta agar Arsitek merubah perubahan kecil rancangan yang telah disetujuinya pada setiap tahap pekerjaan, sebanyak-banyaknya dua kali tanpa Imbalan Jasa tambahan.

C. Pemberi Tugas berhak menuntut ganti rugi kepada Arsitek bilamana terjadi kelambatan penyelesaian tugasnya yang semata-mata disebabkan oleh kelalaian / kelambatan Arsitek.


1.2.9. Hak Milik, Hak Perwujudan Rancangan dan Hak Pengarang

A. Hak Milik
Semua sketsa-sketsa dan gambar-gambar rancangan serta uraiannya yang asli tetap menjadi hak milik Arsitek.

B. Hak Perwujudan Rancangan
Dengan membayar segala sesuatu yang menyangkut pembuatan rancangan maka Pemberi Tugas mendapatkan hak untuk mewujudkan rancangan tersebut satu kali saja. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan tersebut, dengan atau tanpa perubahan apapun harus dengan persetujuan Arsitek.

C. Tanda Nama
a. Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama atau tanda pengenal pada perwujudan dan rancangannya, asalkan pembubuhan ini tidak merusak pandangan atau kegunaan perwujudan tersebut.
b. Arsitek juga berhak untuk membuat atau menyuruh membuat gambar-gambar / foto-foto / rekaman video dan sebagainya baik dari keadaan di dalam maupun di luar bangunan serta untuk menyiarkan, mempertunjukkan dan memperbanyaknya.
c. Arsitek dapat menuntut supaya nama, tanda nama atau tanda pengenalnya dicabut oleh karena perubahan-perubahan yang dibuat tanpa persetujuannya, perwujudan dari rancangannya telah berubah sifatnya maupun mutunya.


1.3. Perselisihan

Cara Penyelesaian Perselisihan
Dalam segala hal dimana aturan main ini baik seliruhnya maupun sebagiannya berlaku, maka perselisihan akan diselesaikan pada tingkat pertama dengan cara musyawarah, pada tingkat kedua dengan cara arbitrase dan pada tingkat terakhir melalui Pengadilan Negeri setempat. Untuk penyelesaian perselisihan pada tingkat musyawarah diselesaikan antara kedua belah pihak, sedang pada tingkat arbitrase maka Arsitek atau Pemberi Tugas berhak meminta bantuan kepada majelis Arsitek IAI melalui pengurus pusat IAI, sebagai penengah yang netral.


2. STANDAR IMBALAN JASA

2.1. Pengertian Umum

A. Imbalan Jasa
Adalah sejumlah uang yang diterima oleh Arsitek sebagai imbalan atas jasa keahlian yang diberikannya.

B. Penggantian Biaya
Adalah sejumlah uang yang diterima oleh Arsitek sebagai pengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Arsitek dalam melaksanakan tugasnya yang tidak termasuk dalam imbalan jasa.
Biaya-biaya tersebut sebelum dikeluarkan oleh Arsitek harus mendapat persetujuan oleh Pemberi Tugas.


2.2. Imbalan Jasa untuk setiap Tahap Pekerjaan

a. Imbalan Jasa dihitung berdasarkan luas bangunan rumah.
b. Luas dari suatu bangunan rumah dihitung dengan ukuran as ke as dinding dari semua ruangan dalam rumah termasuk serambi-serambi tertutup namun cucuran atap tidak diperhitungkan.
c. Imbalan Jasa untuk Tahap Konsepsi & Perancangan dibayarkan pada waktu perjanjian tertulis Tahap Konsepsi & Perancangan dari Arsitek telah diterima dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
d. Imbalan Jasa untuk Tahap Rancangan Pelaksanaan dibayar pada waktu selesainya Pekerjaan Tahap Konsepsi & Perancangan dan perjanjian tertulis Tahap Rancangan Pelaksanaan dari Arsitek telah diterima dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
e. Imbalan Jasa untuk Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja dibayar pada waktu selesainya Pekerjaan Tahap Rancangan Pelaksanaan dan perjanjian tertulis Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja dari Arsitek telah diterima dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
f. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis atau tahap pekerjaan sebelumnya disetujui oleh Pemberi Tugas.
g. Jika melewati batas waktu 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap berikutnya dianggap batal.
h. Pemberi Tugas boleh melakukan hanya sebagian tahap pekerjaan maka Imbalan Jasa diperhitungkan sesuai dengan tahap yang ditugaskan.
i. Karena revisi untuk tiap tahap pekerjaan yang diperbolehkan adalah 2 kali revisi kecil, maka jika tiap tahap pekerjaan terjadi revisi besar atau lebih dari 2 kali revisi kecil, maka Imbalan Jasa sebesar 1 1/2 kali dari Imbalan Jasa biasa. Ini dikarenakan mengingat sulit dan rumitnya pekerjaan perombakan / perubahan / perbaikan / revisi atau penambahan bangunan rumah.
j. Imbalan Jasa pada perubahan besar atau revisi besar pada tahap pekerjaan yang bersangkutan yang tidak disebabkan oleh Arsitek dihitung sebagai tahap pekerjaan yang baru.
k. Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa yang dibebankan pada Pemberi Tugas :
  1. Biaya-biaya untuk memperbanyak gambar dan lampiran-lampiran lain selain daripada jumlah 2 kali cetak (print) untuk Pemberi Tugas yang menjadi kewajiban Arsitek.
  2. Biaya pembuatan potret lahan, biaya pembuatan maket / animasi, dan penyajian dalam bentuk lainnya.
  3. Biaya untuk membuat gambar-gambar revisi (diatas 2 revisi kecil dan revisi besar), gambar-gambar ulang, perbanyakan dan lain sebagainya.
  4. Biaya perjalanan dan penginapan jika Arsitek diminta Pemberi Tugas untuk survey  lokasi lahan.Jika Arsitek untuk melaksanakan tugas tersebut harus bepergian keluar tempat kerjanya maka disamping Imbalan Jasa yang telah ditentukan kepada Arsitek dibayar juga uang harian sebagai pengganti biaya terhadap waktu yang dipakai selama dalam bepergian tersebut, serta biaya perjalanan mencakup biaya akomodasi dan pengangkutan. Rencana dan taksiran biaya perjalanan dan biaya lain harus dimufakati oleh keduabelah pihak dimana untuk tiap hari perjalanan diperhitungkan 7 (tujuh) jam kerja saja kecuali bilamana nyata-nyata ada tugas yang harus diselesaikan melebihi batas waktu kerja perhari tersebut.

2.3. Perhitungan Imbalan Jasa

Perhitungan Imbalan Jasa dihitung berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
  • Perhitungan besarnya Imbalan Jasa ini dihitung sebesar 3 % dari Perkiraan Anggaran Biaya Bangunan per meter persegi. Dan untuk sementara ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000,- / m2 bangunan rumah (empat juta rupiah per meter persegi bangunan rumah). Nilai ini ditetapkan saat Aturan Main ini di upload tanggal 20 Juni 2010 dan memakai standar harga material dan ongkos tukang Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Standar Perkiraan Anggaran Biaya Bangunan per meter persegi dapat menyesuaikan berdasarkan Standar Perkiraan Anggaran Biaya Bangunan per meter persegi Daerah dimana rumah Pemberi Tugas akan dibangun.
  • Standar Perkiraan Anggaran Biaya Bangunan per meter persegi dapat menyesuaikan berdasarkan perkembangan waktu yang biasanya cenderung naik.
  • Prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) : 
  1. Tahap Konsepsi (10 %)
  2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
  3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
  4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)
  5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
  6. Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
                                                                                              Jumlah = 100 %


3. PERKIRAAN WAKTU PEKERJAAN

Berikut adalah perkiraan waktu pengerjaan dimana bisa lebih cepat atau lebih lama disesuaikan dengan kerumitan desain rumah tersebut. 1 hari kerja dihitung sama dengan 7 jam kerja.
  • Tahap Konsepsi & Perancangan 1 jam per meter persegi bangunan rumah
  • Tahap Rancangan Pelaksanaan 3/4 jam per meter persegi bangunan rumah
  • Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja 3/4 jam per meter persegi bangunan rumah


4. SKEMA ATAU URUTAN PROSES TAHAP DEMI TAHAP HUBUNGAN KERJA

  1. Pemberi Tugas mengisi formulir data.
  2. Arsitek mengajukan perjanjian tertulis Tahap Konsepsi & Perancangan. Kemudian Pemberi Tugas menyetujuinya.(perjanjian tertulis berlaku apabila Pemberi Tugas telah membayar Imbalan Jasa tahap pekerjaan bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pembayaran tersebut).
  3. Pemberi Tugas membayar Imbalan Jasa Tahap Konsepsi & Perancangan.
  4. Arsitek mengerjakan Tahap Konsepsi & Perancangan.
  5. Hasil Desain Tahap Konsepsi & Perancangan dikirim via pos atau via email.Kemudian Pemberi Tugas menyetujuinya.
  6. Arsitek mengajukan perjanjian tertulis Tahap Rancangan Pelaksanaan (perjanjian tertulis berlaku apabila Pemberi Tugas telah membayar Imbalan Jasa tahap pekerjaan bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pembayaran tersebut).
  7. Pemberi Tugas membayar Imbalan Jasa Tahap Rancangan Pelaksanaan.
  8. Arsitek mengerjakan Tahap Rancangan Pelaksanaan tersebut.
  9. Arsitek mengirim Gambar Tahap Rancangan Pelaksanan via pos atau via email.Kemudian Pemberi Tugas menyetujuinya.
  10. Arsitek mengajukan perjanjian tertulis Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (perjanjian tertulis berlaku apabila Pemberi Tugas telah membayar Imbalan Jasa tahap pekerjaan bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pembayaran tersebut)
  11. Pemberi Tugas membayar Imbalan Jasa Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
  12. Arsitek mengerjakan Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
  13. Arsitek mengirim Gambar Tahap Gambar Kerja via pos atau via email. Kemudian Pemberi Tugas menyetujuinya.
  14. Hubungan Kerja selesai


5. KETENTUAN KHUSUS

5.1. Komunikasi

Untuk lancarnya hubungan kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek diharapkan kedua belah pihak selalu berkomunikasi via telepon, email, chatting ataupun webcam.


5.2. Pembatalan Tugas

a. Pemberi Tugas dapat membatalkan suatu tugas, asal saja Imbalan Jasa yang telah dibayarkan kepada Arsitek dan telah diterima Arsitek untuk penyelesaian suatu tugas dikembalikan sesuai dengan prosentase pekerjaan yang belum dikerjakan.
b. Pemberi Tugas harus mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan Arsitek selain Imbalan Jasa.
c. Semua ini bisa dilakukan jika Pemberi Tugas dapat membuktikan bahwa pembatalan tugas adalah wajar dan disebabkan oleh karena hal-hal diluar kehendak Pembari Tugas.
d. Jika Pembari Tugas dapat membuktikan bahwa pembatalan tugas adalah perlu dilakukan karena ketidak mampuan Arsitek memenuhi perjanjian tertulis yang telah dilakukannya maka Pemberi Tugas berkuasa untuk meminta kembali Imbalan Jasa yang telah dibayarkan. Apabila Arsitek tidak mengembalikan Imbalan Jasa tersebut maka Pemberi Tugas bisa menuntut Arsitek sesuai hukum yang berlaku dengan bukti perjanjian tertulis tersebut.



5.3. Pemberi Tugas meninggal dunia

Tugas yang diberikan kepada seorang Arsitek tidak batal jika Pemberi Tugas meninggal dunia. Hak dan Kewajiban Pemberi Tugas dilanjutkan oleh ahli warisnya.


5.4. Pengembalian Tugas

a. Arsitek dapat mengembalikan tugas yang telah diberikan kepadanya. Dengan demikian Arsitek mengembalikan hak Imbalan Jasa dan semua penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b. Jika Arsitek dapat menjelaskan bahwa pengembalian tugas adalah wajar dan disebabkan oleh karena hal-hal diluar kehemdak Arsitek, maka Arsitek tetap berhak atas Imbalan Jasa untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan prosentasenya.
c. Jika tugas dikembalikan oleh karena Pemberi Tugas melakukan kelalaian terhadap Arsitek maka Imbalan Jasa berikut semua biaya yang menjadi kewajiban Pemberi Tugas tetap menjadi hak Arsitek.


5.5. Arsitek meninggal dunia

Jika Arsitek meninggal dunia maka tugas yang telah diberikan kepada Arsitek dengan sendirinya dibatalkan, tetapi kepada ahli warisnya masih berhak :
1. Imbalan Jasa untuk pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Arsitek.
2. Semua biaya yang telah dikeluarkan Arsitek selain Imbalan Jasa.
3. Apabila pekerjaan Arsitek mau dilanjutkan oleh Arsitek lain harus ada izin dari ahli waris Arsitek
4. Jika Arsitek merupakan Badan Usaha maka tanggung jawab Arsitek dipegang oleh Badan Usaha tersebut.
5. Semua gambar dikirim via pos sedangkan untuk file.JPG dikirim via email.




***