1. PEMBERI TUGAS mengisi FORMULIR DATA
( untuk melihat contoh Formulir Data yang harus di copy paste Pemberi Tugas silahkan klik di sini )
( untuk melihat contoh Formulir Data yang harus di copy paste Pemberi Tugas silahkan klik di sini )
2. ARSITEK membuat usulan SKETSA DENAH RUMAH AWAL yang belum 'fix' ( dimana selaras perkembangan desain ke arah 3 dimensi denah rumah akan mengalami perubahan-perubahan walaupun perubahan-perubahan tersebut tidak akan merubah sebagian besar denah rumah yang sudah disketsa di awal )
3. ARSITEK mengajukan perjanjian tertulis Tahap Konsepsi & Perancangan. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya. Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika PEMBERI TUGAS telah menyelesaikan IMBALAN JASA pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan ARSITEK telah mengkonfirmasi bahwa ARSITEK telah menerima pambayaran tersebut
( untuk melihat contoh Surat Perjanjian Tertulis silahkan klik di sini )
( untuk melihat contoh Surat Perjanjian Tertulis silahkan klik di sini )
4. PEMBERI TUGAS membayar IMBALAN JASA Tahap Konsepsi & Perancangan.
5. ARSITEK mengerjakan Tahap Konsepsi & Perancangan.
( untuk melihat Standar Hasil Karya Tahap Konsepsi dan Perancangan silahkan klik di sini )
( untuk melihat Standar Hasil Karya Tahap Konsepsi dan Perancangan silahkan klik di sini )
6. Hasil Desain Tahap Konsepsi & Perancangan dikirim via pos atau via email. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya.
7. PEMBERI TUGAS membayar IMBALAN JASA Tahap Rancangan Pelaksanaan. Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
8. ARSITEK mengerjakan Tahap Rancangan Pelaksanaan tersebut.
( untuk melihat Standar Hasil Karya Tahap Rancangan Pelaksana silahkan klik di sini )
( untuk melihat Standar Hasil Karya Tahap Rancangan Pelaksana silahkan klik di sini )
9. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Rancangan Pelaksanan via pos atau via email. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya.
10. PEMBERI TUGAS membayar IMBALAN JASA Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja. Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
11. ARSITEK mengerjakan Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja. ( untuk melihat Standar Hasil Karya Tahap Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja silahkan klik di sini )
12. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Gambar Kerja via pos atau via email. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya.
13. Hubungan Kerja selesai

























