Silahkan chat dengan kami Admin akan membalas, mohon tunggu.
Bismillah, Ada yang bisa dibantu? ...
Mulai chat ...
Rumah Mleyok, Cikarang

Testimoni
"... pertama menggunakan arsitek online diliputi keraguan & was-was, namun ..."
F A Q (Frequently Asked Questions)
Pertanyaan yang sering diajukan

Urutan Hubungan Kerja


1. KLIEN mengisi FORMULIR DATA (untuk melihat contoh Formulir Data yang harus di copy paste KLIEN silahkan KLIK /TAP > FORMULIR DATA)
      2. TAHAP KONSEPSI : ARSITEK membuat usulan SKETSA DENAH RUMAH AWAL yang belum 'fix', GAMBAR 3D GUBAHAN (KOMPOSISI) MASSA dan KONSEP DESAIN RUMAH, dimana selaras perkembangan desain ke arah 3 dimensi, denah rumah akan mengalami perubahan-perubahan walaupun perubahan-perubahan tersebut tidak akan merubah sebagian besar denah rumah yang sudah disketsa di awal. (untuk melihat contoh Tahap ke 2 ini silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
       3. Hasil Desain Tahap Konsepsi dikirim via pos atau via email atau WhatsApp. Kemudian KLIEN menyetujuinya.
       

      4. ARSITEK mengajukan PERJANJIAN TERTULIS. Kemudian KLIEN menyetujuinya. Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika KLIEN telah menyelesaikan IMBALAN JASA pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan ARSITEK telah mengkonfirmasi bahwa ARSITEK telah menerima pambayaran tersebut. (untuk melihat contoh Surat Perjanjian Tertulis silahkan KLIK /TAP > DI SINI)

        5. PEMBERI TUGAS membayar IMBALAN JASA Tahap KONSEPSI dan Tahap Perancangan (DESAIN 3D), Termin Pertama ( 25 %)
          6. ARSITEK melaksanakan Tahap Perancangan (DESAIN 3 D). (untuk melihat contoh Tahap Perancangan silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
            7. Hasil Desain Tahap Perancangan dikirim via pos atau via email atau WhatSapp. Kemudian KLIEN menyetujuinya.
              8. KLIEN membayar IMBALAN JASA Tahap Rancangan Pelaksanaan (DENAH, TAMPAK dan POTONGAN), Termin Kedua ( 30 % ). Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
                9. ARSITEK mengerjakan Tahap Rancangan Pelaksanaan tersebut. (untuk melihat contoh Tahap Rancangan Pelaksanaan silahkan KLIK /TAP > DI SINI)
                  10. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Rancangan Pelaksanan via pos atau via email. Kemudian PEMBERI TUGAS menyetujuinya.
                    11. KLIEN membayar IMBALAN JASA Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja, Termin Ketiga (32,5 %) . Pembayaran ini sebagai tanda mulai berlakunya Perjanjian pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan.
                      12. ARSITEK mengerjakan Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja. (untuk melihat contoh Tahap Dokumen Pelaksanaan /Gambar Kerja silahkan KLIK /TAP > Rencana Pondasi dan ME , Detail - Detail ToiletDetail - Detail Arsitektural , Rencana dan Detail - Detail Kusen Pintu dan Jendela)
                        13. ARSITEK mengirim Gambar Tahap Gambar Kerja via pos atau via email. Kemudian KLIEN menyetujuinya.
                            14. Hubungan Kerja selesai